- Menyatakan Terdakwa Zulkarnain Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu yang dibungkus 13 (tiga belas) kemasan plastik warna hijau merk Guanyinwang seberat 13.000 gr (tiga belas ribu gram) netto;
- Narkotika jenis shabu yang dibungkus 12 (dua belas) kemasan plastik warna hijau merk Guanyinwang seberat 12.000 gr (dua belas ribu gram) netto;
- 2 (dua) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Ferrari warna coklat sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir seberat 3.712 gr (tiga ribu tujuh ratus dua belas gram) netto;
- 1 (satu) goni plastik warna biru;
- 1 (satu) goni plastik warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor kartu 081285767682, nomor imei 356381083377485;
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI dengan nomor kartu 081355542689, nomor imei 865914054484825.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3255 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 141/Pid.Sus/2023/PN.Tjb
Statistik850