- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA POLEWALI, NOMOR 355/PDT.G/2023/PA.PWL, TANGGAL 07 SEPTEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SAFAR 1445 HIJRIAH, BATAL DEMI HUKUM;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN, PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.355.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menyatakan putusan Pengadilan Agama Polewali, Nomor 355/Pdt.G/2023/PA.Pwl, tanggal 07 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1445 Hijriah, batal demi hukum;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan pada pengadilan tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SULAWESI BARAT Nomor 12/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. St. Masyhadiah D |
Hakim Anggota | Syahidalbrdra. Hj. Martina Budiana Mulya |
Panitera | Sayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Sr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Sr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 290 K/Ag/2024
Banding : 12/Pdt.G/2023/PTA.Sr.
Statistik7775