- DALAM EKSEPSI.
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda di kelas 25.
- Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek POLO BY RALPH LAUREN di bawah daftar Nomor IDM000387022 pada kelas 25, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran Merek POLO RALPH LAUREN INDONESIA di bawah daftar Nomor IDM000649482 pada kelas 35, milik Tergugat, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek POLO BY RALPH LAUREN + Logo Orang Menunggang Kuda Bermain Polo di bawah Daftar Nomor IDM000635112 pada kelas 25 milik Tergugat, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek-merek milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek POLO BY RALPH LAUREN + Logo Orang Menunggang Kuda Bermain Polo di bawah daftar Nomor IDM000177954 pada kelas 25, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek-merek milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek POLORALPHLAUREN di bawah daftar Nomor IDM000052727 pada kelas 25 milik Tergugat, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek-merek milik Penggugat.
- Membatalkan merek POLO BY RALPH LAUREN di bawah daftar Nomor IDM000387022 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Membatalkan Merek POLO RALPH LAUREN INDONESIA di bawah daftar Nomor IDM000649482 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Membatalkan merek merek POLO BY RALPH LAUREN + Logo Orang Menunggang Kuda Bermain Polo di bawah Daftar Nomor IDM000635112 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Membatalkan merek POLO BY RALPH LAUREN + Logo Orang Menunggang Kuda Bermain Polo di bawah daftar Nomor IDM000177954 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Membatalkan Merek POLORALPHLAUREN di bawah daftar Nomor IDM000052727 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek POLO BY RALPH LAUREN di bawah daftar Nomor IDM000387022 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek POLO RALPH LAUREN INDONESIA di bawah daftar Nomor IDM000649482 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran POLO BY RALPH LAUREN + Logo Orang Menunggang Kuda Bermain Polo di bawah daftar Nomor IDM000177954 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek POLO BY RALPH LAUREN + Logo Orang Menunggang Kuda Bermain Polo di bawah Daftar Nomor IDM000635112 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek POLORALPHLAUREN di bawah daftar Nomor IDM000052727 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.240.000,- (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf, M.hbr Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti Ayu Triana Listiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 465 K/Pdt.Sus-HKI/2023
Peninjauan Kembali : 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024
Pertama : 83/ Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst.
Statistik5550