- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 507 /Pdt.G/2023/PA. Bkn. tanggal 14 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Safar 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Andika Rizal A.Ma Bin Zahari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fadhilah Binti Hasyim) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan talak satu raj?i berupa:
- Nafkah, maskan dan kiswah selama masa Iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Al Fatih Farzal Bin Andika Rizal, lahir tanggal 23 Juni 2019, berada dibawah hadhonah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk anak yang bernama Muhammad Al Fatih Farzal Bin Andika Rizal, lahir tanggal 23 Juni 2019 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 68/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Ahmad Nasohah |
Panitera | Hj. Umi Salmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam RekonvensiDalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik7136