- Menyatakan Terdakwa Rizki Pratama Pgl. Rizki Bin Adril tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) unit telepon genggam android merek Vivo warna biru beserta kartu sim; dan
- Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) helai celana pendek merek Black Viper, dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adek Nurhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henki Sitanggang, Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik365