- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya kaum Dt. Majo Indo, suku Kutianyir, Nagari Lubuk Limpato, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, sedangkan Penggugat 2, 3, 4, dan 5, merupakan anggota kaum dalam kaum Dt. Majo Indo;
- Menyatakan sah objek perkara berupa sebidang tanah parak yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang luasnya diperkirakan 4615 m2 atau panjang 71 meter, lebar 65 meter, yang terletak di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan (tanah milik Hurna) yang berasal dari tanah Kaum Dt. Majo Indo, suku Kutianyir.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah pusaka kaum Dt.Ajo Nan Panjang, suku Kutianyir.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt.Ajo Nan Panjang, suku Kutianyir.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan besar Sarasah Bunta.
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henki Sitanggang, Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt.Majo Indo, suku Kutianyir, Nagari Lubuak Limpato, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 yang mengklaim objek perkara harta pusaka tingginya dan sekaligus menguasai objek perkara sampai saat ini adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengontrakkan objek perkara kepada Tergugat 7 tanpa seizin dari Para Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Tanah tanggal 1 Oktober 2015 yang dibuat oleh Tergugat 1 dengan Tergugat 7 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari seluruh hak milik Para Tergugat maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat, dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali objek perkara kepada Para Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.217.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2023/PN Tjp
Statistik15580