- Mengabulkan Permohonan Cerai Talak Pemohon
- Memberi izin pada Pemohon (Moch. Taufik bin Moh.Usman) untuk mengikrarkan Talak satu raj?I terhadap Termohon (Rohmi binti Bedjo Kartojono) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan sebagai berikut;
- Nafkah iddah sebesar Rp. 3.00.000.- (tiga juta rupiah);
- Nafkah lampau selama 1 tahun 3 bulan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah );
- Uang Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
- Nafkah hadlanah anak sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai anak dewasa / umur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 1648/Pdt.G/2023/PA.BL |
|
Nomor | 1648/Pdt.G/2023/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Anwar Musadad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifudin, M.hbr Hakim Anggota Hj. Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti Dianita Nuryani Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1648/Pdt.G/2023/PA.BL.zip
- Download PDF
- 1648/Pdt.G/2023/PA.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1648/Pdt.G/2023/PA.BL
Pertama : 0648/Pdt.G/2023/PA.BL
Banding : 411/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik2112