- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA /PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2023, NOMOR 271/PID.B/2023/PN DPK SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2023, NOMOR 271/PID.B/2023/PN DPK TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 2500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa /Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 25 September 2023, Nomor 271/Pid.B/2023/PN Dpk sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 25 September 2023, Nomor 271/Pid.B/2023/PN Dpk tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 335/PID/2023/PT BDG |
|
Nomor | 335/PID/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wedhayati |
Hakim Anggota | R Matras Supomo, Brbarita Lumban Gaol |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/PID/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 335/PID/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 659 K/Pid/2024
Banding : 335/PID/2023/PT BDG
Statistik4218