Putusan PT MAKASSAR Nomor 817/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 817/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Puji Harian |
Hakim Anggota | Rerung Patong Loan, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | H. Bakkara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA JALANI MAUPUN PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA NOMOR 207/PID.SUS/2023/PN SGM TANGGAL 5 SEPTEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa JALANI maupun Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Sgm tanggal 5 September 2023, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 817/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 817/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2163 K/Pid.Sus/2024
Banding : 817/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik2219