- Menyatakan terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: ..................... TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarip, Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta |
Panitera | Panitera Pengganti Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik2280