- Menolak Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera yang diajukan oleh Termohon PKPU tersebut;
- Mengabulkan Permohonan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera yang diajukan oleh Pemohon PKPU dan Pengurus tersebut;
- Menyatakan PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya sejak putusan ini diucapkan;
- Mengangkat Sdr. Erintuah Damanik, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat
- Sdr. Arjuna Prima Febrianto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-574 AH.04.03-2021 tertanggal 03 November 2021;
- Sdr. Teguh Budi Cahyono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-512 AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian dan dibebankan pada harta pailit;
- Menghukum Termohon PKPU (Debitor PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.859.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Tirta, Br Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebagai Tim Kurator dalam kepailitan PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga.Sby
Statistik3160