- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Pusako Kaum Lareh Gaek Dt. Sayiah Bandaro.
- Sebelah Selatan berbatas denganTanah Pusako Kaum Dt. Jo Kuaso.
- SebelahTimur berbatas dengan Tanah Pusako Tinggi Imam Malin Marajo Nan Tigo Rumah Suku Melayu Supayang.
- Sebelah Barat berbatas dengan Bakalang Bukit.
- Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Nomor : 01/KEP/KAN-Srk/2014 tentang Penetapatan Status Tanah Ulayat Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok tertanggal 22 Maret 2014
- Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam Nomor 01 Tahun 2023 tentang Permasalahan Pelanggaran Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam No: 01/KEP/KAN-SRK/2014 tertanggal 22 Maret 2014 yang tertanggal 04 Februari 2023
- Kesepakatan Niniek Mamak Nagari Sirukam Tahun 1991
- Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Nomor : 01/KEP/KAN-Srk/2014 tentang Penetapatan Status Tanah Ulayat Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok tertanggal 22 Maret 2014
- Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam Nomor 01 Tahun 2023 tentang Permasalahan Pelanggaran Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam No: 01/KEP/KAN-SRK/2014 tertanggal 22 Maret 2014 yang tertanggal 04 Februari 2023
- kesepakatan Niniek Mamak Nagari Sirukam Tahun 1991
Putusan PN KOTOBARU Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Kbr |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2023/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan PENGGUGAT I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya Suku Tanjung Rawang Nagari Sirukam dan PENGGUGAT II dan III adalah Anggota Kaum; 3. Menyatakan Sah Objek Perkara merupakan Harta PusakaTinggi (Ulayat Kaum) milik Kaum Para PENGGUGAT yang diwarisi secara turun temurun berupa Tanah Peladangan yang terletak di Baso Jorong Gantiang Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, yang diatasnya terdapat banyak pepohonan, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan tindakan TERGUGAT mengklaim secara sepihak objek perkara merupakan tanah ulayat nagari dengan mengeluarkan: adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum 5. Menyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum segala hak dan atau surat surat atas objek perkara yang dibuat oleh TERGUGAT tanpa seizin dan sepengetahuan Kaum Para PENGGUGAT yang digunakan untuk kepentingan TERGUGAT dalam mengambil hak Kaum Para PENGGUGAT atas objek perkara, berupa: 6. Menghukum Tergugat mengganti kerugian bagi Para PENGGUGAT berupa kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 950.000.000,- (Sembilanratus lima puluh juta rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.705.000,00 (satu juta tujuhratus lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2023/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2023/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2023/PN Kbr
Banding : 285/PDT/2023/PT PDG
Statistik4332