Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 38-K/PMT.III/AD/XII/2022 |
|
Nomor | 38-K/PMT.III/AD/XII/2022 |
Para Pihak | Terdakwa : Elvino Yudha Kurniawan, S.E., Kolonel Inf NRP 11990047870677Oditur Militer Tinggi : Ismiyanto, S.H., Kolonel Sus NRP 524436 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Kolonel Sus Nrp |
Hakim Anggota | Ha Gus Husin, Kolonel Chk Nrp Ha Mokhamad Ali Ridho, Kolonel Chk Nrp |
Panitera | Dedi Wigandi, S.sos., Mayor Chk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA PENJARA: SELAMA 3 (TIGA) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI APABILA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN TERPIDANA BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 8 UU RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN BERAKHIR. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Elvino Yudha Kurniawan, S.E., Kolonel Inf NRP 11990047870677, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Penjara: selama 3 (tiga) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir. 3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:- 1 (satu) buah Flasdish isi percakapan Sdri Sri Rejeki Puji Lestari dengan Serka Muhammad Irmawan.Dikembalikan kepada yang paling berhak.b. Surat-surat:1) 17 (Tujuh belas) lembar Surat Perintah Danjen Kopassus Nomor : Sprin/891/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang perintah penugasan tergabung Satgas Mandala II.2) 2 (dua) lembar Surat Perintah Danpuspomad Nomor Sprin/890/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, tentang perintah untuk melaksanakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan penyalahgunaan jabatan wewenang dan kekuasaan, diduga dilakukan oleh Terdakwa.3) 2 (dua) lembar Surat Perintah Danpuspomad Sprin/891/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, tentang perintah untuk melaksanakan penyitaan barang bukti dan penyegelan terhadap surat-surat serta benda berkaitan tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan penyalahgunaan jabatan wewenang dan kekuasaan, diduga yang dilakukan oleh Terdakwa.4) 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan Barang Bukti dari Sdri. Sri Rejeki Puji Lestari.5) 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan Barang Bukti dari Mayor Inf. Tomy Hakim Gunawan Kasi Pers Grup 3 Kopassus.6) 5 (lima) lembar Surat Danpomdam XVII/Cen Nomor R/776/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang pelimpahan berkas perkara ke Pangkogasgab TNI Papua selaku Papera.7) 2 (dua) lembar Surat Kuasa No. 436/Skk.Pid/V/2022 tanggal 8 Mei 2022 tentang penunjukan kuasa hukum kepada advokat dan Konsultan Hukum Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL dan Partners.8) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyegelan barang bukti tanggal 12 Oktober.9) 3 (tiga) lembar Nota Dinas Nomor : R/ND-01/IX/2021 tanggal 18 September 2021 tentang pendapat dan saran hukum a.n. Sertu Marctyan Bayu Pratama.10) 31 (tiga puluh satu) lembar percakapan Whatsaap (WA) antara Sdri Sri Rejeki Puji Lestari dengan Sertu Marctyan Bayu Pratama.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).5. Menolak permohonan Restitusi dari Sdri. Sri Rejeki Puji Lestari (Saksi-1) untuk seluruhnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38-K/PMT.III/AD/XII/2022.zip
- Download PDF
- 38-K/PMT.III/AD/XII/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38-K/PMT.III/AD/XII/2022
Statistik114118