- Menyatakan Terdakwa Miftakhur Rokhman Alias Flugan Bin Muchid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Miftakhur Rokhman Alias Flugan Bin Muchid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat keseluruhan beserta bungkus plastiknya 0,40 (nol koma empat puluh) Gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu,, dengan berat keseluruhan beserta bungkus plastiknya 2,66 (dua koma enam puluh enam) Gram.
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca bening tutupnya warna putih dilubangi dua buah masing ? masing lubang ada sedotan warna putih, satu sedotan terhubung pipet kaca.
- 1 (satu) buah dompet tempat kaca mata warna hitam merk Nuansa Optikal
- Urine dalam tube plastik.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A16 warna silver berikut nomor WhatsApp +62875-9924-8175.
Putusan PN JEPARA Nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Afrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik5210