- Menyatakan Terdakwa Kairul Yuda als Mbotek Bin Nyoto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah HP merk OPPO Type A 77 S warna orange/kuning dengan nomor imei 1 864997061161073 imei 2 864997061065;
- 1 buah dosbook HP merk OPPO RENO 5 warna perak Fantasi dengan IMei 1 865755054614774 Imei 2 865755054614766;
- 1 buah dosbook HP merk OPPO type A77 S warna orange/kuning dengan nomor imei 1 864997061161073 imei 2 864997061065;
- 1 buah Dosbook HP merk OPPO A 77 S warna hitam dengan imei 1 864997061430171 imei 2 864997061430163 milik Sdr.Yosep Catur Budiarto;
- 1 unit sepeda motor merk HONDA 125 warna hitam No.Pol.: S-3795-EC tahun 2016 Noka : H1JJBP112GK418227 Nosin JBP1E1415239 an.BASHORI ALWI Alamat Perum Mondokan Sentosa Y/16 Desa Mondokan Rt.001 Rw.006 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban seserta STNKnya;
- 1 buah Potong Jaket warna kombinasi Hijau dan Hitam yang terdapat tulisan ?NYC?;
- 1 buah tas samping warna hitam mek LUMINOX;
- 1 buah linggis yang terbuat dari besi;
- 1 buah gunting baja;
- 1 buah obeng;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 152/Pid.B/2023/PN Bjn |
|
Nomor | 152/Pid.B/2023/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Zulfamazidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Usnan Ali; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MAJI BIN TASIYAT; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2023/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2023/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2023/PN Bjn
Statistik445