- MENYATAKAN TERDAKWA DR. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H., DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMER DAN PERTAMA SUBSIDER.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ORANG LAIN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DR. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H., TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN MEMBAYAR BIAYA RESTITUSI SEBESAR RP.52.382.200,00 (LIMA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU DUA RATUS RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG DENGAN SAKSI ADITIYA ABDUL GHANI HASIBUAN DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA SATU BULAN.
- MENYATAKAN AGAR MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT.
- MENYATAKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PUCUK SENJATA LARAS PANJANG REPLIKA, 3 (TIGA) PUCUK PISTOL WARNA HITAM, 2 (DUA) BUAH PISAU SANGKUR JENIS COBRA & RAMBO, 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) BUTIR PELURU CALLIBER 5,56, 10 (SEPULUH) BUTIR PELURU CALLIBER 38, 1 (SATU) MAGAZINE PISTOL, BERISI 7 (TUJUH) BUTIR PELURU CALIBER 9, 1 (SATU) KOTAK PELURU BERISI 50 (LIMA PULUH) BUTIR PELURU CALIBER 9, 1 (SATU) BUTIR PELURU CALIBER 7 K50, 1 (SATU) BUTIR PELURU DENGAN TULISAN 1988, 24 (SATU) BUTIR PELURU DENGAN TULISAN 1988, 1 (SATU) BUTIR SELONGSONG PELURU CALIBER 3.8, 2 (DUA) BUTIR PELURU DENGAN TULISAN 1962, 3 (TIGA) BUAH TABUNG CO2, 12 GRAM, 1 (SATU) BUAH MAGAZINE KOSONG, MERK PINDAD, 1 (SATU) UNIT KABEL DVR CCTV, 1 (SATU ) UNIT DVR CCTV MEREK LYNSTAM, 1 (SATU) BUAH KOTAK SENJATA SOFTGUN BERTULISKAN BYSON .D. COBRA, 80 (DELAPAN PULUH) BUTIR PELURU AIR SOFTGUN, 1 (SATU) BUAH SENJATA MAINAN MERK NORT WARNA KUNING SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK POLDA SUMUT.
- 1 (SATU) BUAH AMPLOP YANG BERISIKAN UANG SENILAI RP. 1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN PERINCIAN : UANG PECAHAN RP. 50.000 SEBANYAK 4 LEMBAR, DAN UANG PECAHAN 100.000 SEBANYAK 8 (DELAPAN ) LEMBAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA.
- 1 (SATU) PUCUK SENJATA LARAS PANJANG SS1 V2 DENGAN NOMOR 005428 DIKEMBALIKAN KE POLDA SUMUT.
- 1 (SATU) BUAH FLASH DISK WARNA MERAH MERK SANDISK BERISIKAN 3 VIDEO DIKEMBALIKAN KEPADA AN. ZOELKIFLY.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H., M.H., dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H., M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H., M.H., tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp.52.382.200,00 (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng dengan Saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
- Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk Senjata Laras Panjang replika, 3 (tiga) pucuk pistol warna hitam, 2 (dua) buah Pisau Sangkur jenis Cobra & Rambo, 39 (tiga puluh sembilan) butir peluru Calliber 5,56, 10 (sepuluh) butir peluru Calliber 38, 1 (satu) magazine pistol, berisi 7 (tujuh) butir peluru Caliber 9, 1 (satu) Kotak peluru berisi 50 (lima puluh) butir peluru Caliber 9, 1 (satu) butir peluru Caliber 7 K50, 1 (satu) butir peluru dengan tulisan 1988, 24 (satu) butir peluru dengan tulisan 1988, 1 (satu) butir selongsong peluru Caliber 3.8, 2 (dua) butir peluru dengan tulisan 1962, 3 (tiga) buah tabung Co2, 12 Gram, 1 (satu) buah Magazine Kosong, merk Pindad, 1 (satu) unit kabel DVR CCTV, 1 (satu ) Unit DVR CCTV merek Lynstam, 1 (satu) buah kotak senjata softgun bertuliskan Byson .D. Cobra, 80 (delapan puluh) butir peluru air softgun, 1 (satu) Buah Senjata Mainan merk Nort warna kuning seluruhnya dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut.
- 1 (satu) buah Amplop yang berisikan uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan Perincian : uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar, dan uang pecahan 100.000 sebanyak 8 (delapan ) lembar dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) pucuk Senjata Laras Panjang SS1 V2 dengan nomor 005428 dikembalikan ke Polda Sumut.
- 1 (satu) buah Flash Disk warna Merah Merk Sandisk berisikan 3 Video dikembalikan kepada an. Zoelkifly.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1531/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1531/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Azis |
Hakim Anggota | Leliwaty, Brjumongkas L. Gaol |
Panitera | Aliaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DR. ACHIRUDDIN HASIBUAN, SH. MH TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1274/PID. B/2023/PN MDN TANGGAL 26 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, SH. MH tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1531/PID/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1531/PID/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 569 K/Pid/2024
Banding : 1531/PID/2023/PT MDN
Statistik470272