- Menyatakan Terdakwa Afdal Reski Pgl Afdal Bin Sudarsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal Narkotika jenis Sabu ;
- 2 (dua) pak plastik klip bening pembungkus Narkotika jenis Sabu ;
- 1 (satu) set alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol plastik bekas merek Pocari Sewat pada tutup botol terpasang pipet dan kaca pirek ;
- 1 (satu) korek api gas/mancis ;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 573/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 573/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, Hakim Anggota Hj. Widia Irfani |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3200 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 573/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Statistik360