- Menyatakan Terdakwa KEFAS CHRISTA ADITAMA BIN SUWIGNYO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwarna putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Januari 2022;
- 16 (enam belas) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Februari 2022;
- 24 (dua puluh empat) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwarna putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Maret 2022;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwarna putih milik PT. KSL Field Paku Bulan April 2022;
- 24 (dua puluh empat) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Mei 2022;
- 30 (tiga puluh) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Juni 2022;
- 30 (tiga puluh) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Juli 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Agustus 2022;
- 29 (dua puluh sembilan) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan September 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Oktober 2022;
- 29 (dua puluh sembilan) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Nopember 2022;
- 30 (tiga puluh) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwama putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Desember 2022;
- 31 (tiga puluh satu) lembar Bukti Pengeluaran Barang (BPgB) berwarna putih milik PT. KSL Field Paku Bulan Januari 2023;
- 17 (tujuh belas) berkas bukti permintaan dan penerimaan BBM jenis Solar milik PT. KSL di PT. KSL Field Paku dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2023;
- 7 (tujuh) lembar kartu pengisian BBM jenis Solar ke mesin Genset di PT. KSL Field Paku milik Sdr. Yason;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 42/Pid.B/2023/PN Tml |
|
Nomor | 42/Pid.B/2023/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Heryogi, Br Hakim Anggota Febdhy Setyana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT Ketapang Subur Lestari melalui Saksi Alfie Charles Maspaitella, Ir. Bin Marcus Maspaitella; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2023/PN Tml
Banding : 192/PID/2023/PT PLK
Statistik1400