Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 214/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti Yelly Febdrianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jurianto alias Romo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 7 (tujuh) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) 1,13 (satu koma tiga belas) gram dan berat bersih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram; - 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang di dalamnya berisi biji, ranting dan daun kering narkotika jenis ganja (brutto) 67,57 (enam puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram dan berat bersih 58,42 (lima puluh delapan koma empat puluh dua) gram; - 1 (satu) lembar kertas putih yang digulung berisikan biji, ranting dan daun kering narkotika jenis ganja (brutto) 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna hijau; - 1 (satu) buah masker warna putih dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk runcing; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih; - 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna abu-abu; dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5090 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 214/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Statistik2934