- Menyatakan TerdakwaRONI GUSTIAN alias RONI Bin SUHAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu?, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI GUSTIAN alias RONI Bin SUHAR (Alm) dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taufiq, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket ukuran sedang di duga narkotika golongan I jenis sabu. - 1 (satu) paket ukuran kecil di duga narkotika golongan I jenis sabu - 3 (tiga) buah sedotan plastik warna Bening. - 1 (satu) buah Korek Api Gas warna Biru beserta Jarum. - 1 (satu) buah Pirek kaca. - 1 (satu) buah kotak Rokok Besi Merk SAMPOERNA A MILK warna Hitam. - Potongan Tisu yang di balut dengan Lakban warna Hitam. - 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu). - 1 (satu) unit Ponsel Merk OPPO A15 warna Biru Metalik. - 1 (satu) unit Ponsel Merk VIVO II warna Hitam Kombinasi Merah. Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA REVO warna Hitam Kombinasi Biru dengan Nopol. BA 6447 GN Bahwa barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada terdakwa RONI GUSTIAN alias RONI Bin SUHAR (Alm) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1459 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 139/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik4717