Putusan PTA SURABAYA Nomor 419/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 419/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Syafiie Thoyyib |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Santoso |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.?Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 12 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1445 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sigit Purwanto bin Tawar) terhadap Penggugat (Danik Meitasari binti Darmawan);3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kepada Penggugat dan harus dibayar saat Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Magetan;4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap dua orang anak yang bernama Sultan Abimanyu Zackya Nugraha, lahir di Magetan, tanggal 18 Juni 2013 dan Devanka Bimasena Kyouko Nugraha, Iahir di Kota Madiun, tanggal 05 September 2019, dengan ketentuan Penggugat tidak melarang Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut untuk memberikan kasih sayang;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah kedua anak bernama Sultan Abimanyu Zackya Nugraha, lahir di Magetan, tanggal 18 Juni 2013 dan Devanka Bimasena Kyouko Nugraha, Iahir di Kota Madiun, tanggal 05 September 2019 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Magetan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan mampu mengurus diri sendiri dan dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 419/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 647/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Banding : 419/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik3827