Putusan PN SAMBAS Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferisa Dian Fitria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maharani Wulan, Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TJONG SAU FUI Alias APOK Anak LIE NYAP KONG (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TJONG SAU FUI Alias APOK Anak LIE NYAP KONG (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kotak kunci merk ?EVELYN? warna pink kolaborasi hitam - 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah handphone merk ?VIVO V2029? warna Hitam dengan nomor IMEI I ?869745051546950? dan IMEI II ?869745051546943? - 1 (satu) buah handphone merk ?OPPO CPH2365? warna hitam dengan nomor IMEI I ?862619055152478? dan IMEI II ?862619055152460?, Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna ungu dengan Nomor Polisi B 1488 BOD. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik1140