- Mengabulkan permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1187/Pdt.G/2023/PA.Pbr., tanggal 4 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvesi untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (JULIARDI FIRMANSYAH BIN SYAHRUL) terhadap Penggugat Konvensi (RIZKI FATIMAH BINTI AKHLAK);
- Menetapkan Penggugat Konvensi sebagai pemelihara anak bernama Nadhif Zavier Elfathan, laki-laki, umur 2 (dua) tahun, dan Penggugat Konvensi harus memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak, apabila tidak dipenuhi maka hak hadhanah Penggugat Konvensi dicabut;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan sejumlah uang kepada Penggugat Konvensi nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Nadhif Zavier Elfathan, laki-laki, umur 2 (dua) tahun, minimal sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun atau setelah menikah;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemelihara anak yang bernama Naura Khansa Fahira, umur 6 (enam) tahun, dan Penggugat Rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak tersebut, apabila tidak dipenuhi maka hak hadhanah Tergugat dicabut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 70/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. Usman, H. M. Zakaria |
Panitera | Hanifah Anom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik7541