- Menyatakan Terdakwa Erdison Mansur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual satuan lingkungan perumahan (Lisiba) yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, DAN menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, DAN tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sehingga menyebabkan perubahan fungsi ruang? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif kesatu dan Kedua dan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1 000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Brosur berikut site plan perumahan Sentral Arifin Cluster.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat perjanjian Kerja nomor : PSN 0009/SPK/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 antara Sdr. Erdison Mansur selaku Direktur Utama PT. Properti Sentral Nusantara dengan sdr. Muhammad Syarif Harahap selaku Kontraktor.
- 2 (dua) lembar Fotocopy surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal terbit 24 April 2021 berserta lampiran.
- 2 (dua) lembar Fotocopy surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 1242001422349 tanggal terbit 24 April 2021 berserta lampiran.
- 2 (dua) lembar Fotocopy surat Izin Usaha Jasa Kontruksi tanggal terbit 24 April 2021 berserta lampiran.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Properti Sentral Nusantara dengan Nomor 12 tanggal 20 April 2021 yang dibuat oleh Deke Saputra, S.H., M.Kn Notaris di Pekanbaru.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0027617.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Properti Sentral Nusantara beserta lampiran.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ?PT. Properti Sentral Nusantara? Nomor 17 tanggal 21 Desember 2021 yang dibuat oleh Deke Saputra, S.H., M.Kn Notaris di Pekanbaru.
- 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03.0489130 tanggal 21 Desember 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Properti Sentral Nusantara.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy salinan Akta Perjanjian Pembangunan Perumahan dan Penentuan Bagian Nomor 13 tanggal 29 April 2021 yang dibuat oleh Deke Saputra, S.H., M.Kn Notaris di Pekanbaru.
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan pemilikan tanah nomor 27/KT/1985 tanggal 24 Agustus 1985 atas nama M. Yusuf.
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan pemilikan tanah nomor 60/KT/1980 Bulan Desember 1980 atas nama Abd. Kadir.
- 1 (satu) bundel Fotocopy salinan Akta/Grosse Kuasa Nomor 59 tanggal 26 November 2015 yang dibuat oleh Zulkhainen, S.H., M.H. Notaris di Kabupaten Karimun.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy surat dari Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru tentang Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan No. SPTPD : 900001056/GAL/21 tanggal 23 Juni 2021 berikut bukti setor.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru Nomor : 591.4/DPUPR/R/827/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Informasi Peruntukan Lahan.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 940/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 940/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Ronald, Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 940/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 940/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 940/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik110113