- Menyatakan Terdakwa Robert Retang Alias Retang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Retang Alias Retang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) 1 (Satu) lembar kartu KKMT hewan kerbau;
- 1 (satu) ekor hewan kerbau jantan, umur 9 (sembilan) tahun, warna bulu merah, memiliki Cap bakar pada paha muka kiri( ) leher kanan (4), pipi kanan (C05), pipi kiri (UT), dengan Hotu/ tanda kuping kanan ( ) kiri;
- 1 (satu) buah buku kepemilikan ternak;
- 1 (Satu) unit mobil pick up, warna biru tua, merk IZUZU, dengan nomor rangka MHCTBR54BVC044331, nomor mesin E044331, nomor polisi ED 8653 A;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mobil pick up , warna biru tua, merk IZUZU, dengan nomor rangka MHCTBR54BVC044331, nomor mesin E044331, nomor polisi ED 8653 A, atas nama YIWA KONDANAMU;
- 2 (dua) buah kunci kontak mobil;
- 1 (satu) utas nilon warna biru dengan panjang 10 (sepuluh) meter;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 94/Pid.B/2023/PN Wgp |
|
Nomor | 94/Pid.B/2023/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Sismoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi, Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan |
Panitera | Panitera Pengganti Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Zainal Arifin Umbu Maramba Alia Bapa Tono; Dikembalikan kepada saksi Danial Retang Marumata Alias Dani; Dinyatakan dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2023/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2023/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2023/PN Wgp
Statistik5232