- Menyatakan Terdakwa YOHANIS MARAMBA AMAH Alias HANIS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecalakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Honda CB150 No. Pol ED 4042 AH warna hitam, Nomor rangka: MH1KCA212LK095790; Nomor mesin: KCA2E-1091457.
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) Kendaraan sepeda motor Honda CB150 No. Pol ED 4042 AH warna hitam a.n. AGUSTINUS OLINDIMA, dengan nomor seri 01755770.
- 1 (Satu) unit Kendaraan sepeda motor Yamaha RX King Tanpa TNKB warna hitam, nomor rangka : 3KA-071647 ; Nomor mesin : 3KA-039682.
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) Kendaraan sepeda motor Yamaha RX King dengan No. Pol DK 3724 SB an. I NYOMAN MERDANA dan Nomor seri 0366256.
- 1 (satu) Unit Kendaraan MITSHUBISHI LIGHT TRUCK No. Pol ED 8869 AC warna kuning bertuliskan ?Sinar Lombok?? Nomor Rangka: MHMFE74P5BK047293 dan Nomor Mesin: 4D34T-G39466.
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) Kendaraan MITSHUBISHI LIGHT TRUCK No. Pol ED 8869 AC warna kuning dengan No. Pol ED 8869 AC, an. SUHERMAN SYAH dan Nomor seri 02947329.
Putusan PN WAINGAPU Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Wgp |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2023/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Devtayudha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Cakranegara, Hakim Anggota Hendro Sismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi DEBORA RAMBU MADIK, SE. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi JEFRI KORNELIS KORE Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sinar Lombok melalui Saksi TAUFIK ASSEGAF Alias TAUFIK sebagai Koordinator pengawas lapangan pada Sinar Lombok; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2023/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2023/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2023/PN Wgp
Statistik6248