Putusan PTA BENGKULU Nomor 19/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Musla Kartini M.zen |
Hakim Anggota | Dra.yenitati, Jamaludin |
Panitera | Sri Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.Bn. tanggal 19 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) terhadap Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING);3. Menetapkan anak yang bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING (laki-laki), lahir di Bengkulu, tanggal 07 Nopember 2018 .dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING(perempuan) lahir Bengkulu, tanggal 03 Nopember 2020 berada di bawah hak asuh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk bertemu dan atau mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;4. Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk dua orang anak/biaya hidup anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku pemegang hak asuh anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 10 persen dalam setiap tahun diluar biaya pendidikan dan Kesehatan;5. Menolak gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Rekonvensi Terbanding/Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;.III. Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 647/Pdt.G/2023/PA.Bn
Statistik8624