Putusan PTA BENGKULU Nomor 16/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yayan Atmaja |
Hakim Anggota | Dra. Sarbiati, H. Raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 288/Pdt.G/2023/PA.Bn. tanggal 12 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Safar 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa: Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, SHM Nomor 05188/Sumber Jaya, luas 1.852 m^2, terletak di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan : Tanah Bapak ZK; Sebelah Timur : Rumah Bapak SP; Sebelah Barat : Jalan; Sebidang tanah sesuai SHM Nomor 01244/Kandang, Surat Ukur Nomor 49/2001 tanggal 03 Juli 2001, luas 120? m?^2, atas nama FA, terletak di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Rumah Saudara ED; Sebelah Selatan : Jalan/Masjid Al-Jihad; Sebelah Barat : rumah saudara JA; Sebelah Timur : rumah saudara AW; Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, luas tanah 120 m^2, terletak di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan/BE; Sebelah Barat : Tanah milik BS; Sebelah Timur : Tanah milik FJ; Sebelah Selatan : Tanah Milik BY/Jalan/Masjid Al-Jihad; Sebidang tanah dengan SHGB Nomor 04648/Kandang Mas, seluas 149? m?^2, atas nama MN, terletak di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Gang Luvis 2; Sebelah Selatan : Tanah Bapak JML; Sebelah Timur : Tanah Saudara NI; Sebelah Barat : Tanah Bapak UW; Sebidang tanah dengan SHGB Nomor 04658/Kandang Mas, luas 157 m^2, atas nama UW, terletak di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Gang Luvis 2; Sebelah Selatan : Tanah milik JML; Sebelah Timur : Tanah milik ZF; Sebelah barat : Tanah Milik JML; Tanah dan bangunan di atasnya SHM Nomor 09/Pasar Baru, Surat Ukur Nomor 4244/95 tanggal 18 April 1995, luas 303 m^2, atas nama HR., terletak di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Raya; Sebelah Barat : Tanah milik UA; Sebelah Timur : Tanah milik DM; Sebelah Selatan : Tanah milik SD; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tahun 2019, warna hitam, Rangka/ Mesin: (MH1JFZ130KK)/(JFZ1E3), Nomor Polisi BD 2891 IA, atas nama DP; 1 (satu) mobil minibus merek Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD Tahun 2015, warna merah, rangka/mesin: (MHRDD1770FJ)/(L12B31), Nomor Polisi BD 1293 CD, atas nama FB; 1 (satu) mobil minibus merek Toyota Rush 1.5 S M/T tahun 2022, warna putih, Rangka/Mesin (MHKE8FA3JNK)/2RNG), Nomor Polisi BD 1136 EE, atas nama Pembanding; 1 (satu) mobil minibus merek Toyota Calya 1.2 g m/t Tahun 2019, warna merah, Rangka/Mesin: (MHKA6GJ6JKJ) /3NRH), dengan Nomor Polisi BD 1417 CS atas nama : ES; Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum Nomor 2 (dua) di atas; Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian milik Penggugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana diktum poin 2 (dua) di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diperhitungkan dalam bentuk uang masing-masing memperoleh (seperdua) bagian atau dapat dilelang melalui kantor lelang negara yang hasilnya dibagi dua kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tentang furniture dalam petitum 2.A.1, petitum 2.A.4 dan 2.B.2 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan sita jaminan Penggugat Konvensi; Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang uitvoebaar bij voorraad;Dalam Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.6.795.000,00 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 288/Pdt.G/2023/PA.Bn
Statistik17349