- Menyatakan TerdakwaSyahrul Ramadhantersebut di atas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaanaltenatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantipidana penjara selama1 (satu)bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket tas kantung wama merah yang bertulisan Erafone dengan nama pengirim Agas dan nama penerima Dimas yang beralamat penerima di Polsek Kota Dompu, No Hp 085338104860 yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek Maxtron terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip transparan yang berisi kristal bening Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 5,37 (lima Koma Tiga Tujuh) Gram;
- 5,37 (lima Koma Tiga Tujuh) Gram;
- 5,38 (lima Koma Tiga Delapan) Gram;
- 5,40 (lima Koma Empat Nol) Gram;
- Kemudian dari 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 5X 8 cm yang memiliki berat kosong 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 19.88 (sembilan belas koma delapan puluh delapan) Gram, setelah itu dikurangi dengan 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 19,50 (sembilan belas koma lima Nol) Gram. kemudian dari berat bersih 19,50 (sembilan belas koma lima Nol) Gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) Gram untuk kepentingan pengujian laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 19,45 (sembilan belas koma empat lima) Gram;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek Maxtron terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip transparan yang berisi kristal bening Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 1 (satu) buah paket tas kantung wama merah yang bertulisan Erafone dengan nama pengirim Agas dan nama penerima Dimas yang beralamat penerima di Polsek Kota Dompu, No Hp 085338104860 yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 wama merah dengan kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2023/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2023/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2023/PN Dpu
Statistik6433