- Menyatakan Terdakwa YOSI FEMILIA Bin SUSANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih;
- 1 (satu) potong celana lavis panjang warna biru muda;
- 1 (satu) potong BH warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam motif garis warna pink dan abu-abu;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) buah boneka boba berwarna pink;
- 1 (satu) pasang sandal berwarna coklat.
- 1 (satu) potong jaket hoodie lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA AEROX warna perak, tahun 2021, dengan Nomor Polisi AE-3361-OL beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama MANTAN WIBOWO terhadap sepeda motor merk YAMAHA AEROX, warna perak dengan Nomor Polisi : AE-3361-OL, Nomor Rangka MH3SG6420MJ007121, No Mesin G3P4E0008642;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Trk |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rivan Rinaldi, Hakim Anggota Marcellino Gonzales S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada anak korban Silvia Maghali Saputri; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Trk
Statistik470