- Menyatakan Terdakwa RENO IRAWAN bin alm ERWAN SUTADJUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam ;
- 1 (satu) plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,0521 gram;
- 1 (satu) plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) satu butir tablet warna coklat yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,1256 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 4 (empat) buah plastic klip bening bekas
- 1 (satu) buah botol bekas FRUIT TEA yang sudah dimodifikasi menjadi bong
- 1 (satu) buah pipet kaca dan
- 1 (satu) buah korek gas warna biru yang sudah dimodifikasi.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 743/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 743/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Br Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3560 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 743/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Statistik320