- Menyatakan Terdakwa I JASRUN bin MATLANI dan Terdakwa II NOVITA binti BUSTAMI ACEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdri SITI SUBAIDAH Als DAH yang di terima oleh sdri NOVITA ( ITA ) terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021 foto copy ada surat pernyataan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdri DESI yang di terima oleh sdri NOVITA ( ITA ) terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdr ARDIANSA yang di terima oleh sdri NOVITA ( ITA ) terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdr ZULSAFRI Als CON yang di terima oleh sdri NOVITA ( ITA ) terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdr AMAT YATIMAN ( TIMAN ) yang di terima oleh sdri NOVITA ( ITA ) terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021 foto copy ada surat pernyataan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdr ARPENDI yang di terima oleh sdri NOVITA ( ITA ) terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021.
- 1 (satu ) lembar kwitansi pembayaran sdr JOKO LELONO ( JOKO ) yang di terima oleh sdr JASRUN terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdr ABDUL GANI yang di terima oleh sdri JASRUN terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sdr AHMAD SUHASNI yang di terima oleh sdr JASRUN terhitung tanggal 1 januari 2021 sampai dengan 1 Juli 2021 foto copy ada surat pernyataan.
- 2 (dua) lembar surat kuasa pengelolahan pasar samping squer dan pasar kambing dari Kms. H. M. Soleh kepada sdr ANDRIANSYAH yang di buat di Palembang 17 Juni 2019.
- 1 (satu) lembar surat kuasa menertibkan, menginventaris, memelihara, mengurus , menjaga dan menyewakan tanah/ bangunan milik keluarga KMS H. nang utih aboe an. KMS. M Sobri yang terletak di jln. Kopral nanang kel. Sukorejo kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam di kuasakan kepada sdr ANDRIANSYAH yang di buat di pelembang tanggal 02 Oktober 2021.
- 2 (dua) lembar surat perjanjian sdr ANDRIANSYAH menyewakan lahan pasar kepada sdri NOVITA yang di buat di Pagar Alam, 28 Mei 2020.
- 1 (satu) buah surat keterangan surat kuasa antara saudara Andriansyah pemberi kuasa pekerjaan dengan suadara Jasrun penerima kuasa pekerjaan yang di tanda tangani di atas materai di apagar alam 11 februari 2019, surat keterangan tersebut berisikan sebagai berikut : - melaksanakan pekerjaan pembongkaran warung di lahan milik keluarga H.Nangutih Abu di jalan serasan ali aras kota pagar alam - melaksanakan pekerjaan pembongkaran warung di lahan milik keluarga H.Nangutih Abu di jalan kopral nanang kel sukorejo kota pagar alam. - melaksanakan pekerjaan pembangunan warung baru di lahan milik keluarga H.Nangutih Abu. - Sebagai koordinator lapangan di pasar / lahan milik keluarga H.Nangutih Abu Surat ini berlaku selama 3 ( tiga ) bulan terhitung tanggal 11 november 2019 sampai dengan 11 februari 2020.
- 1 (satu) buah surat pernjanjian antara sdr Andriansyah dan sdr Novita tentang penyewaan lahan yang dibuat pada tanggal 28 Mei 2020 dan berlaku selama 6 ( enam ) bulan terhitung tanggal 01 Juli 2020 - 01 Januari 2021.
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 29/Pid.B/2023/PN Pga |
|
Nomor | 29/Pid.B/2023/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rionaldo Fernandez Sihite |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Subur Eko Prasetyo, Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Herdiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Andriansyah Bin Simanhar 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2023/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2023/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2023/PN Pga
Statistik8363