- MENYATAKAN TERDAKWA I DONATUS MARIAN DAN TERDAKWA II HOLIMA WILIL ALIAS HENDRO WILIL, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I DONATUS MARIAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN KEPADA TERDAKWA II HOLIMA WILIL ALIAS HENDRO WILIL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menyatakan Terdakwa I DONATUS MARIAN dan Terdakwa II HOLIMA WILIL Alias HENDRO WILIL, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DONATUS MARIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan kepada Terdakwa II HOLIMA WILIL Alias HENDRO WILIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 101/PID/2023/PT JAP |
|
Nomor | 101/PID/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Ari Widodo, Brtiares Sirait |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAMENA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023 NOMOR 52/PID.B/2023/PN WMN, YANG DIMOHON BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Wamena tanggal 18 September 2023 Nomor 52/Pid.B/2023/PN Wmn, yang dimohon banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/PID/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 101/PID/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 56 K/Pid/2024
Banding : 101/PID/2023/PT JAP
Statistik4333