- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWODADI NOMOR 89/PID.SUS/2023/PN PWD TANGGAL 9 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. ZAIN FADHILAH NIVIKA BIN KUZAENI DAN TERDAKWA 2. DIMAS TRI WIBISONO BIN KARNADI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Pwd tanggal 9 Oktober 2023 yang dimintakan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa 1. ZAIN FADHILAH NIVIKA Bin KUZAENI dan Terdakwa 2. DIMAS TRI WIBISONO Bin KARNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PT SEMARANG Nomor 744/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 744/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Sus Agus Widoyoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) PLASTIK KLIP BERISI 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT + 0,22826 GRAM TERBUNGKUS KERTAS TISUE DAN PLASTIK WARNA TRANSPARAN YANG DILAKBAN WARNA HITAM DALAM ROKOK SUKUN WARNA PUTIH. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK VIVO V9 WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 085601555809. - 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK IPHONE 13 WARNA UNGU DENGAN NOMOR SIM CARD 087839465045. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO, WARNA HITAM, NOPOL H-5390-MM BERIKUT KUNCI KONTAK. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIK DAN/ ATAU ORANG YANG PALING BERHAK MELALUI PARA TERDAKWA. 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.5.000 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) Plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat + 0,22826 gram terbungkus kertas tisue dan plastik warna transparan yang dilakban warna hitam dalam rokok Sukun warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo V9 warna Hitam dengan nomor sim card 085601555809. - 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Iphone 13 warna ungu dengan nomor sim card 087839465045. Dirampas untuk negara. - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario, Warna Hitam, Nopol H-5390-MM berikut kunci kontak. Dikembalikan kepada pemilik dan/ atau orang yang paling berhak melalui Para Terdakwa. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam Tingkat Banding masing-masing sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 744/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 744/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1271 K/Pid.Sus/2024
Banding : 744/PID.SUS/2023/PT.SMG
Statistik3922