Putusan PTA MATARAM Nomor 113/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Hasnawaty Abdullah |
Hakim Anggota | H. Moh. Khazin, E.s.brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Zulfa Asyhuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DOMPU NOMOR 374/PDT.G/2023/PA.DP TANGGAL 5 SEPTEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 SHAFAR 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENTAATI KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN PADA TANGGAL 21 JUNI 2023 TERSEBUT; 3. MENETAPKAN HARTA BERUPA 1 (SATU) UNIT KENDARAAN SEPEDA MOTOR HONDA BEAT, WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI EA 4109 NB, ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT (RITA PURNAMASARI BINTI SYAHRIR) DENGAN TERGUGAT (SUBARNO BIN KARDI); 4. MENETAPKAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERHAK MASING-MASING SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS; 5. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS, DAN APA BILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING; 6. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT BERUPA : 6.1. PERHIASAN EMAS BERUPA 8 CINCIN, 2 GELANG, 2 GIWANG, 2 KALUNG DAN 2 LOINTIN (POSITA ANGKA 5.101); 6.2. 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA TYPE RUSH WARNA PUTIH NOMOR POLISI EA 1135 LZ (POSITA ANGKA 7.1); 6.3. 1. (SATU) RUKO 2 PINTU TERLETAK DI JALAN SULTAN HASANUDIN NOMOR 42, LINGKUNGAN KARIJAWA RT 002, RW 001 KELURAHAN KARIJAWA, KECAMATAN DOMPU, KABUPATEN DOMPU (POSITA ANGKA 7.3); TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG MAHAR SEBAGAIMANA POSITA ANGKA 10 (SEPULUH); 8. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.195.000,00 (SATU JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakaan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Dp tanggal 5 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat mentaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian pada tanggal 21 Juni 2023 tersebut; 3. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, warna hitam dengan nomor polisi EA 4109 NB, adalah harta bersama antara Penggugat (Rita Purnamasari binti Syahrir) dengan Tergugat (Subarno bin Kardi); 4. Menetapkan antara Penggugat dan Tergugat berhak masing-masing setengah bagian dari harta bersama pada diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas, dan apa bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dan hasil penjualannya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing; 6. Menyatakan gugatan Penggugat berupa : 6.1. Perhiasan emas berupa 8 cincin, 2 gelang, 2 Giwang, 2 kalung dan 2 lointin (Posita angka 5.101); 6.2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Rush warna putih nomor polisi EA 1135 LZ (Posita angka 7.1); 6.3. 1. (satu) Ruko 2 pintu terletak di jalan Sultan Hasanudin Nomor 42, Lingkungan Karijawa RT 002, RW 001 Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (Posita angka 7.3); Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 7. Menolak gugatan Penggugat tentang mahar sebagaimana posita angka 10 (sepuluh); 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 374/Pdt.G/2023/PA.Dp
Statistik10046