- Menyatakan Terdakwa Andi Pransisco Alias Andi Bin Ardi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket kiriman dengan Nomor Resi JD0222883173, pengirim ELSAV, 628816801689, Jakarta, Perum 1 Bekasi, Penerima Nur, 628125640024, Jeneponto, Kelara, Mataere (Dekat Masjid Mataere), berisi:
- 1 (satu) botol plastik warna putih (kode A1) berisi 1.050 (seribu lima puluh) butir tablet warna putih berlogo ?Y? obat daftar G;
- 1 (satu) botol plastik warna putih (kode A2) berisi 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir tablet warna putih berlogo ?Y? obat daftar G;
- 1 (satu) botol plastik warna putih (kode A3) berisi 1.050 (seribu lima puluh) butir tablet warna putih berlogo ?Y? obat daftar G;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Jnp |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firmansyah Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota St Ushbul Aini, Br Hakim Anggota Bilden |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor: 39/Pid.Sus/2023/PN Jnp atas nama Terdakwa Andi Nur Astina Azis Alias Nur Binti Azis; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2023/PN Jnp
Statistik8436