- Menyatakan Terdakwa SUDASRI Alias ASRI Bin AMAN dan Terdakwa MUSTAMIN Alias TAMING Bin ODDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUDASRI Alias ASRI Bin AMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa MUSTAMIN Alias TAMING Bin ODDING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan serta pidana denda masing-masing Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan bersama dengan sachetnya 0,45 gram (nol koma empat puluh lima) gram dan berat netto 0,2321 (nol koma dua tioga dua satu) gram;
- Secarik potongan kantong plastik warna hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 768/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik597