- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 494/PID.B/ 2023/PN SMR TANGGAL 10 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMA PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA EKO WIJI SANTOSO, S.E. ANAK DARI DJOKO WUWIGNYO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- ASLI PERJANJIAN POKOK JUAL BELI BATUBARA NO. 4801606 ANTARA PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK., PT. INDAH KIAT PULP &PAPER, TBK, DAN CV. KARYA PUTRA BERSAMA TANGGAL 23 NOPEMBER 2020 ;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 494/Pid.B/ 2023/PN Smr tanggal 10 Oktober 2023 yang dimohonkan banding sekedar mengenai lama pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Eko Wiji Santoso, S.E. anak dari Djoko Wuwignyo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Perjanjian Pokok Jual Beli Batubara No. 4801606 antara PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, Tbk., PT. INDAH KIAT PULP &PAPER, Tbk, dan CV. Karya Putra Bersama tanggal 23 Nopember 2020 ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 199/PID/2023/PT SMR |
|
Nomor | 199/PID/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Ahmad Yasin, Brsukri Sulumin |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI KUSWENDI, S.E BIN KASMURI ; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAHRP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KUSWENDI, S.E Bin KASMURI ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/PID/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 199/PID/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 396 K/Pid/2024
Banding : 199/PID/2023/PT SMR
Statistik11162