Putusan PTUN PALU Nomor 49/G/TF/2023/PTUN.PL |
|
Nomor | 49/G/TF/2023/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Anissa Yanuartanti |
Hakim Anggota | Aditya Permana Putra, Richard Tulus |
Panitera | Sitti Nurce Sapan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - I. DALAM EKSEPSI: - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT II TIDAK DITERIMA; II. DALAM POKOK SENGKETA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN BATAL: 2.1 TINDAKAN TERGUGAT I YANG TIDAK MENYERAHKAN DOKUMEN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. USAHA MITRA MUCIVAL BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.031/DESDM/VIII/2011 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. USAHA MITRA MUCIVAL, TANGGAL 25 AGUSTUS 2011, KEPADA DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA; 2.2 TINDAKAN TERGUGAT II YANG TIDAK MEMPROSES PENDAFTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. USAHA MITRA MUCIVAL BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.031/DESDM/VIII/2011 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. USAHA MITRA MUCIVAL, TANGGAL 25 AGUSTUS 2011, KE DALAM SISTEM MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI); 3. MEWAJIBKAN KEPADA: 3.1. TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN DOKUMEN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. USAHA MITRA MUCIVAL BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.031/DESDM/VIII/2011 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. USAHA MITRA MUCIVAL, TANGGAL 25 AGUSTUS 2011, KEPADA DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA; 3.2. TERGUGAT II UNTUK MEMPROSES PENDAFTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. USAHA MITRA MUCIVAL BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.031/DESDM/VIII/2011 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. USAHA MITRA MUCIVAL, TANGGAL 25 AGUSTUS 2011, KE DALAM SISTEM MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI); 4. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 910.000,00 (SEMBILAN RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/G/TF/2023/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 49/G/TF/2023/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 369 K/TUN/TF/2024
Pertama : 49/G/TF/2023/PTUN.PL
Statistik6346