Putusan PTA MATARAM Nomor 118/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Faizal Kamil |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Nuranisatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR NOMOR 579/PDT.G/2023/PA.SUB. TANGGAL 19 SEPTEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RABIUL AWAL 1445 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (JUNAIDI BIN MUHTAR) TERHADAP PENGGUGAT (ROSIDA BINTI SULAIMAN); 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP545.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 579/Pdt.G/2023/PA.Sub. tanggal 19 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah; Dengan mengadili sendiri : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Junaidi Bin Muhtar) terhadap Penggugat (Rosida Binti Sulaiman); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 579/Pdt.G/2023/PA.Sub
Statistik6836