Putusan PN KARAWANG Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Kwg |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2023/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Seti Handoko |
Panitera | Arie Adi Suciadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I IMAM NUDDIN Als IMAM BIN ZAKIR dan Terdakwa II RAPIJA AZHA Als RAPI BIN ANWAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IMAM NUDDIN Als IMAM BIN ZAKIR dan Terdakwa II RAPIJA AZHA Als RAPI BIN ANWAR oleh karena itu masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan dan Denda sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan pil warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah 210 (dua ratus sepuluh) butir;? 9 (Sembilan) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir pil berwarna kuningbertuliskan TMP atau NOVA dengan jumlah 72 (tujuh puluh dua) butir;? 13 (tiga belas) lembar bertuliskan tramadol yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir;? 1 (satu) lembar bertuliskan tramadol masing-masing berisi 8 (delapan) butir;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang tunai sebesar Rp. 264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2023/PN Kwg
Banding : 320/PID.SUS/2023/PT BDG
Statistik12763