Putusan PTA SURABAYA Nomor 423/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H.m. Munawan, H. Syaiful Heja |
Panitera | Embay Baitunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1562/Pdt.G/2023/PA.Tbn, tanggal 19 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awal 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( Suko Darsono Bin Sudarmoko) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Asruah Binti Tasam) didepan sidang Pengadilan Agama Tuban;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa :2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama Aufa Atha Octadias lahir di Tuban, pada tanggal 4 Oktober 2006 dan Syauqiatussa'adah, lahir di Tuban, pada tanggal 11 Januari 2017, setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan penambahan 10% tiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 423/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1562/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Statistik850