- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CILACAP NOMOR 214/PID.SUS/ 2023/PN CLP., TANGGAL 10 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ENDANG ISWANTI BINTI (ALM) WASIRUN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I,SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR SEJUMLAH RP.2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS/PAKET PLASTIK KLIP ISI SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,37544 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH CANGKLONG KACA TERDAPAT SISA SABU 0,00756 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL BEKAS KEMASAN COTTON BUDS BERTULISKAN CHAR MI ;
- 1 (SATU) BUAH KAPAS ;
- 2 (DUA) BUAH ATM BCA ;
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA UNGU MUDA ;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS RESI ARAGON TRANSPORT ;
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG WARNA HITAM DENGAN SIM CARD SMARTFREN DENGAN NOMOR 0882005021469;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 214/Pid.Sus/ 2023/PN Clp., tanggal 10 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Endang Iswanti Binti (Alm) Wasirun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip isi sabu dengan berat bersih 0,37544 gram;
- 1 (satu) buah cangklong kaca terdapat sisa sabu 0,00756 gram;
- 1 (satu) buah botol bekas kemasan cotton buds bertuliskan ?CHAR MI? ;
- 1 (satu) buah kapas ;
- 2 (dua) buah ATM BCA ;
- 1 (satu) buah tas warna ungu muda ;
- 1 (satu) lembar kertas resi ?Aragon Transport? ;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan sim card Smartfren dengan nomor 0882005021469;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PT SEMARANG Nomor 742/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 742/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Brmarchellus Muhartono |
Panitera | Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 742/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 742/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1823 K/Pid.Sus/2024
Banding : 742/PID.SUS/2023/PT SMG
Statistik4438