- Menyatakan terdakwa Marco Jotje Pelamonia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu??;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marco Jotje Pelamonia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Realme 10 warna hitam yang didalamnya terpasang nomor HP 082123288596 dan 082271437363;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 241/Pid.Sus/2023/PN Amb |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harris Tewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3253 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 241/Pid.Sus/2023/PN.Amb
Statistik4824