Putusan PT MATARAM Nomor 165/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 165/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota | Sumantono, Ch. Retno Damayanti |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 23 Agustus 2023 Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Dpu yang dimohonkan banding, mengenai jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pembanding semula Tergugat sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) karena melalaikan kewajibannya untuk mengembalikan Uang Koperasi Kartika Nasional Kodim 1614/Dompu kepada Penggugat sebesar Rp 296.542.117,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus tujuh belas rupiah);3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk mengembalikan uang Koperasi Kartika Nasional Kodim 1614/Dompu kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp 296.542.117,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus tujuh belas rupiah);4. Memerintahkan Pembanding semula Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165/PDT/2023/PT MTR
Pertama : 8/Pdt.G/2023/PN Dpu
Statistik810