- Menyatakan Terdakwa JIMMY TAMBANUA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan kekerasan melakukan persetubuhan dengan Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair;
- Menyatakan Terdakwa JIMMY TAMBANUA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul kepada Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe 54P (cast wheel) AJT warna hitam DB 2823 BA beserta STNK atas nama HENDRA MONDO;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk exist;
- 1 (satu) buah sprei (warna merah, putih, ungu, dan coklat) yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah sprei warna hijau terdapat motif bunga yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) bungkus es kiko warna hijau (masih utuh);
- 1 (satu) bungkus es kiko (sudah terbuka);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 198/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Putri Handayani, Br Hakim Anggota Jovita Agustien Saija |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2023/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2023/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Statistik3937