- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD bin ARIEF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,47 gram;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk NHK;
- 1 (satu) buah alat isap dari botol minuman soda lengkap dengan sedotan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah isolasi bening;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 2 (dua) pack plasik klip kosong;
- 1 (satu) buah pintu lemari plastik;
- 1 (satu) buah handphone merk realme warna hijau No SIM 085751878201;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 173/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 711 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 173/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik5026