Putusan PTA PALEMBANG Nomor 52/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Neneng Susilawati |
Hakim Anggota | H. Muchlis, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Dra. Khodijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.ME. tanggal 12 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Safar 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:2.1. Nafkah lampau selama 13 bulan sejumlah Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Kiswah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);2.4. Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Terbanding/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.400,00 (dua ratus lima ribu empat ratus rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 615/Pdt.G/2023/PA.ME
Statistik9724