- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah tanah seluas 254.905 M2 (dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima meter persegi) sesuai dengan data 13 buah Sertifikat Hak Milik Tanah tercatat atas nama :
- Tanah atas nama HERBERT BENYAMIN PASARIBU No. Sertifikat Hak Milik 599 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/12/2008 No. 452/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2008;
- Tanah atas nama HERBERT BENYAMIN PASARIBU No. Sertifikat Hak Milik 450 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 579/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2008;
- Tanah atas nama SITTA ULINA MARPAUNG No. Sertifikat Hak Milik 597 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 450/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2008;
- Tanah atas nama SITTA ULINA MARPAUNG No. Sertifikat Hak Milik 448 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 577/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2008;
- Tanah atas nama ABRAHAM P. PASARIBU No. Sertifikat Hak Milik 598 luas 19.609 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 451/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2008;
- Tanah atas nama ABRAHAM P. PASARIBU No. Sertifikat Hak Milik 70 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 31/ 10/ 2008 No. 450/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 14 November 2008;
- Tanah atas nama PESTA B. SIMANJUNTAK No. Sertifikat Hak Milik 321 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 21/ 11/ 2008 No. 313/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2008;
- Tanah atas nama PESTA B. SIMANJUNTAK No. Sertifikat Hak Milik 483 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 612/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2008;
- Tanah atas nama HENDRIK L. PASARIBU No. Sertifikat Hak Milik 600 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 453/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2008;
- Tanah atas nama HENDRIK L. PASARIBU No. Sertifikat Hak Milik 449 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 578/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2008;
- Tanah atas nama FREDDY S. PASARIBU No. Sertifikat Hak Milik 447 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 576/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2008;
- Tanah atas nama RUMONDANG A. SIAHAAN No. Sertifikat Hak Milik 322 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 21/ 11/ 2008 No. 314/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2008;
- Tanah atas nama RUMONDANG A. SIAHAAN No. Sertifikat Hak Milik 484 luas 19.608 M2, surat ukur tanggal 17/ 12/ 2008 No. 613/ Telaga Tujuh/ 2008 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2008;
- Menyatakan putusan ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu /secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain perlawanan, banding dan kasasi;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi ditolak;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : dalam keadaan baik (kosong) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan Penggugat VII, beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya dan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berkenan menyerahkannya secara sukarela bila perlu dilakukan dengan upaya paksa; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2023/PN Lbp
Statistik92118