Putusan PN Mentok Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risduanita Wita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti Hardi Jumaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Angga Pramana alias Dewa Arak bin Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange tanpa nomor polisi; Dikembalikan kepada keluarga Sumardani alias La Tanda melalui Saksi Faisal alias Faisal bin Latuu; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam nomor polisi BN-4376-QO; Dikembalikan kepada Saksi Sardin Satria alias Sardin bin La Nurdin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 404 K/Pid/2024
Pertama : 137/Pid.Sus/2023/PN.Mtk
Statistik6023